JABARSATU – Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis, PT KAI membatalkan kebijakan kenaikan tarif Kereta Api (KA) ekonomi bersubsidi yang sedianya diberlakukan mulai keberangkatan 7 Juli 2017.
“Dengan demikian, maka per 6 Juli 2017, tarif kereta api bersubsidi kembali ke tarif lama sesuai PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO),” kata Vice President Public Relations PT KAI, Agus Komarudin di Kantor Pusat PT KAI , Bandung, Kamis ini.
Menurut Agus, bagi masyarakat yang telah membeli tiket kereta yang termasuk dalam daftar KA bersubsidi itu pada 24 Juni- 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, selisih biaya dapat diambil di stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun.
Sementara bagi calon penumpang yang telah membeli tiket KA-KA tersebut pada 24 Juni-4 Juli 2017, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru di stasiun pengembalian bea (refund), seperti Gambir, Pasarsenen, Kiaracondong, Lempuyangan, dan stasiun-stasiun di berbagai daeran lainnya dengan menunjukkan bukti pembatalan.(TJ/JBS/MD)