Home Bandung Suami Istri Menjual Sabu

Suami Istri Menjual Sabu

1544
0

JABARSATU – Menjual  Sabu demi menghidupi ketujuh anaknya, sepasang suami istri warga Bojongloa Kaler, Kota Bandung kini harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polres Cimahi. Tersangka bernisial AS (38) dan istrinya HS (34) ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Kota Cimahi pada pekan lalu..

Keduanya diringkus di kediamannya, Jalan Terusan Pasir Koja Gang Sukapakir RT 05 RW 05 Kelurahan Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Awal mula penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh kedua pelaku.

Penangkapan tersebut sempat mengagetkan masyarakat sekitar, terutama ketujuh anak pelaku yang terus menangis menolak ayah dan ibunya dibawa ke Mapolres Cimahi. Anak pelaku yang paling bungsu berusia 1 tahun dan yang paling besar berusia 18 tahun.

“Sebelumnya sudah kami lakukan pengintaian terhadap kedua orang pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan akhirnya setelah beberapa hari kami amankan di kediamannya,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung ketika dihubungi Selasa 4 Juli 2017.

Dari tangan pelaku, disita satu bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening berisikan 53 bungkus plastik klip bening baru dan satu buah potongan sedotan bening (sendok sabu), satu bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkus plastik warna biru bertuliskan ”sariwangi”.

Menurut Wahyu Agung berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari titipan yang diberikan oleh pelaku lain berinisia RA yang saat ini masih menjadi DPO.

“Dari pelaku RA ini, sabu itu untuk dijual kepada orang lain. Jadi kedua pelaku hanya menjadi perantara jual beli. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres,” terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaikni Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(GM/JBS/MD)

Previous articlePencuri Motor Babak Belur
Next articleOperasi Yustisi di Cicaheum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.