
JABARSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Negri Sipil (ASN) yang bolos kerja pada hari pertama, setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
Sanksi tegas yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, berupa potongan gaji sebesar Rp 500 ribu, untuk para pegawai yang bolos dihari pertama kerja.
“Tunjangannya kita potong Rp500 ribu kalau hari ini tidak masuk. Kecuali mereka yang mengambil cuti karena selama libur kemarin harus bertugas di lapangan,” tegas Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, 3 Juli 2017 seusai Halal Bil Halal, dihalaman Pemkab Purwakarta.
Dikatakanya, efisiensi waktu agar para pegawai langsung menuju meja kerja masing-masing di kantornya menjadi alasan penerapan cara berbeda ini.
“Setiap tahun selalu begini, kami tidak biasa melakukan resepsi khusus, pejabat berdiri menunggu dihampiri oleh para pegawai, itu memakan waktu,” jelasnya.
Acara halal bi halal yang diakhiri dengan sarapan bersama yang menyajikan menu khas Sunda di Taman Pesanggrahan Padjadjaran itu memang berakhir tepat Pukul 07.30 WIB. Sehingga, para pegawai dapat langsung menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari sebagaimana biasanya.
“Jam 06.30 WIB sudah siap, sampai Jam 07.00 WIB, jadi Jam 07.30 WIB sudah siap dikantor masing-masing. Ini kami lakukan agar tidak mengganggu jam pelayanan kepada masyarakat. Habis liburan kan biasanya banyak pekerjaan,” pungkasnya. [rmol/jbs/md)