JABARSATU – Rupanya sikap Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Anton Charliyan yang dianggap arogan kini terbukti. Apa itu? Adalah kasus penerimaan calon Taruna Polri di Jabar akhirnya diambil alih Mabes Polri, karena dianggap Anton memperlihatkan bahwa ketika penerimaan calon Taruna Polri yang dilakukan di Polda Jawa Barat, hingga membuat para orangtua calon taruna Akpol melakukan protes.
Para orangtua merasa jika tes pada kesehatan yang menjadi persoalan penerimaan para calon taruna, yang dianggap alasan Anton jika yang diloloskan untuk menjadi calon taruna adalah putra-putri daerah tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh Kepolisian RI.
Akibatnya penerimaan yang sudah dilakukan oleh Polda Jawa Barat dianulir kembali dan diambil alih oleh pihak Mabes Polri.
“Ada kebijakan Kapolda yang membuat kekisruhan soal calon taruna yang lolos penerimaan,” ujar Asisten Kepala Polri Divisi Sumber Daya Manusia, Irjen Pol. Arief Sulistyanto.
Penerimaan para calon taruna sudah memiliki aturan dan syarat yang harus dilewati oleh para calon taruna sesuai dengan proses penerimaan taruna Akpol.
Untuk kuota Polda Jawa Barat, diberikan 13 untuk putra daerah, dan 22 non putra daerah, namun Kapolda justru melakukan kebijakan sendiri dengan menentukan dari jumlah peserta yang mendaftar 35 putra dan 4 putri, yang diterima 12 putra daerah dan 11 non putra daerah.
Menanggapi itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto mengaku, tak pernah ada masalah terkait seleksi tersebut. Hanya saja baru kali ini ada protes dari orangtua peserta di Polda Jawa Barat.
Padahal sistem penerimaan siswa dari seleksi telah dibuat dan dilaksanakan di semua wilayah. “Polda lain enggak ada masalah. Sampai saat ini dari Sabang sampai Merauke, kecuali Polda Jawa Barat,” kata Rikwanto Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6).
Rikwanto mengatakan Polri tak pernah membuat aturan penerimaan calon taruna baru berdasarkan kesukuan. Sebab sistem yang ada ketetapan local boy for local job atau local police.
Calon taruna disebut local Boy apabila telah menetap di suatu daerah minimal selama satu tahun. Namun kebijakan itu hanya berlaku untuk Bintara bukan calon taruna Akpol.
Rikwanto juga menambahkan ketentuan penerimaan Mabes Polri telah membuat aturan tersebut untuk dilaksanakan di setiap wilayah. Aturan itu pun telah dilaksanakan tanpa ada hambatan yang berarti.
“Selama berpedoman ke hal tersebut enggak ada masalah. Kecuali di Polda Jawa Barat,” kata Rikwanto.