JABARSATU – Setelah dicabutnya izin edar empat produk mi asal Korea, BPOM akan kembali memeriksa beberapa produk untuk memastikan apakah produk tersebut mengandung unsur babi atau tidak.
“Akan ada pemeriksaan untuk beberapa produk lain,” ujar Abdul Rahim, kepala BPOM Bandung di kantor BPOM Bandung.
Terkait dengan terkuaknya empat produk mi asal Korea yang ternyata mengandung unsur babi, BPOM juga meminta agar masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli makanan impor.
Sejauh ini ada empat produk yang sudah dipastikan positif mengandung unsur babi didalamnya.
Keempat produk tersebut adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).
Mi instan asal Korea ini sudah dicabut dari peredaran dikarenakan sudah melanggar aturan mengenai peredaran makanan berunsur babi atau unsur non-halal lainnya.
Pencabutan ini juga didasari karena pihak importir dari produk-produk tersebut telah menutupi kalau ternyata ada unsur babi.
Abdul Rahim juga mengatakan kalau pihaknya masih akan melakukan inspeksi untuk melihat apakah produk tersebut masih beredar di supermarket di Bandung. (TJ/JBS/MD)