Home Bandung Sidang Pertama Buni Yani Tolak Dakwaan Jaksa

Sidang Pertama Buni Yani Tolak Dakwaan Jaksa

871
0

JABARSATU – Terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani,  mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 13 Juni 2017.

Ia akan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang berikutnya. Menurutnya, sejak awal ia tidak pernah diperiksa, baik sebagai tersangka atau terdakwa dengan Pasal 32 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut

Sebelumnya, setelah JPU rampung membacakan surat dakwaan, Buni Yani terlebih dulu erkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Buni Yani dengan Pasal 28 dan Pasal 32 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani dihadapkan ke meja hijau karena mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Pidato Ahok itu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinyatakan telah menista Agama Islam, Ahok pun telah divonis dua tahun penjara.

Sidang ditunda minggu depan dan akan berlangsung di perpistakaan Jl. Seram Bandung. (JBS/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.