
JABARSATU – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh beredarnya Surat Keputusan (SK) palsu tentang formasi penerimaan calon pegawainegeri sipil (CPNS) tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Kami tegaskan SK itu palsu. Masyarakat jangan terpancing oleh oknum-oknum yang mengaku bisa memuluskan mereka jadi PNS,” ujar Sekretaris BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, di kantornya.
Asep menyatakan hal itu karena banyak masyarakat yang bertanya kepada BKPSDM tentang kebenaran SK dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Apalagi dalam SK itu dicantumkan jumlah CPNS yang diangkat Pemerintah Pusat dan bakal ditempatkan di Kabupaten Karawang.
Menurut Asep Aang, Badan Kepegawaian Negara saat ini telah memiliki website resmi, dan semua pengumuman tentang penerimaan pegawai pasti dicantumkan dalam website tersebut.
Disebutkan, beredarnya jadwal pengangkatan CPNS bodong itu, diduga merupakan modus penipuan menjelang Lebaran. Sebab, modus penipuan seperti itu hampir terjadi setiap tahun.
“Jadi, kalau orang yang menawarkan jasa bisa mengurus penerimaan pegawai, jangan ditanggapi. Mereka sedang membutuhkan uang untuk Lebaran,” katanya.
Meski begitu Aang mengakui jika Pemkab Karawang masih kekurangan pegawai sebanyak 9.924 orang. “Jumlah PNS yang ada saat ini 12.146 orang. Sementara kebutuhannya mencapai 22.070 orang,” katanya.
Dijelaskan, kekurangan PNS itu paling banyak untuk tanaga guru sebanyak 5.861 orang. Kemudian tenaga kesehatan sebanyak 176 orang, dan tenaga teknis/administrasi sebanyak 3.887 orang.
Khusus tenaga guru yang ada saat ini 7.697 orang, sedang kebutuhannya 13.559 orang. , Tenaga kesehatan ada 1.179 orang dan kebutuhannya 1.355 orang. Sementar tenaga teknis/administrasi tersedia 3.207 orang, kebutuhannya sebanyak 7.157 orang.
“Pengadaan PNS itu kewenangannya pada Pemerintah Pusat. Jadi kami hanya menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Tapi jumlah kebutuhan pegawai sudah kami sampaikan ke Pemerintah Pusat,” katanya.
Dikatakan, untuk menutupi kekurangan pegawai, setiap dinas menyiasatinya dengan cara merekrut tenaga ahli yang anggaran untuk honornya diambil dari kegiatan. Pasalnya ada larangan untuk mengangkat tenaga harian lepas (THL). (PR/JBS/MD)