JABARSATU – Hampir dua minggu bulan Ramadan berjalan ternyata tak membuat sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung tutup. Padahal, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Pemkot Bandung, tempat hiburan semacam diskotek, panti pijat, spa, dan karaoke harus menutup usahanya selama Ramadan.
Satpol PP menggelar Operasi Cipta Kondisi selama Ramadan. Hasilnya, tercatat ada 1 tempat spa, 1 panti pijat, dan 3 kamar hotel yang disegel. Bersama operasi tersebut, ada 29 pekerja terapis serta 32 pekerja seks komersial jalanan yang ikut diciduk. Satpol PP juga menyita 267 botol minuman beralkohol dari sejumlah tempat.
Pelanggaran di bulan Ramadan ini telah terjadi sejak hari pertama puasa. Sebuah tempat spa disegel karena masih buka pada pukul 21.00 WIB, Sabtu 24 Mei 2017, bertepatan dengan Tarawih pertama. Yang terakhir, Selasa 6 Juni 2017 sebuah hotel melati di kawasan Jalan Gatot Subroto juga terkena penindakan karena 11 kamar di dalamnya dijadikan panti pijat. Sementara 3 kamar di antaranya disegel karena terbukti disekat menjadi 6 kamar untuk dijadikan bilik pijat dengan praktik asusila.
“Hotel ini juga melakukan pelanggaran izin. Oleh sang pemilik, hotel ini disewakan sebagai tempat kost. Izinnya hotel, tetapi ada 30 kamar yang disewakan kost-kostan. Sementara 11 di antaranya menjadi tempat pijat plus-plus,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi, di Bandung.
Bersamaan dengan penindakan malam itu, Satpol PP menggiring 26 terapis untuk kemudian diserahkan ke Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung untuk diproses. Praktik pijat serupa juga terendus di kawasan Gg. Ijan, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol. Sebuah rumah menawarkan 3 terapis dan beroperasi mulai siang hari. Rumah tersebut disegel, dan terapisnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandung. (PR/JBS/MD)