Home Bandung Belum Ada Program Tentang Reklame di Bandung

Belum Ada Program Tentang Reklame di Bandung

1149
0

Jabarsatu – Belum ada program baru tentang reklame yang dikerjakan Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung meski revisi Peraturan Daerah atau Perda Reklame sudah disahkan enam bulan lalu. Pendapatan pajak reklame tahun anggaran 2017 ini diperkirakan bakal anjlok.

Pengesahan revisi Perda tentang Reklame pada Desember 2016 memunculkan harapan baru dalam sistem pengelolaan reklame yang selama ini bermasalah. Salah satu kebijakan menonjol dalam perda baru ini adalah pembentukan zona-zona reklame.

Pembentukan zona-zona reklame direncanakan dimulai lewat proyek percontohan di beberapa ruas jalan di tengah kota. Salah satu ruas yang disiapkan adalah Jalan Martadinata (Jalan Riau). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja telah membersihkan titik-titik reklame ilegal di salah satu pusat komersial di Kota Bandung tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengatakan, Pemkot Bandung terlalu lamban dalam menindaklanjuti revisi perda tersebut. Ia mencontohkan belum terbitnya Peraturan Wali Kota. Padahal, perwal yang baru dibutuhkan sebagai panduan kebijakan teknis di lapangan.

“Perwal harusnya segera disusun begitu revisi perda disahkan. Perwal ini yang menerjemahkan poin-poin dalam perda secara mendetail. Selama Perwal belum jadi, sulit penataan reklame dengan semangat baru ini jalan,” kata Aan, yang juga terlibat dalam Panitia Khusus DPRD yang membahas rancangan revisi Perda Reklame.

Menurut Aan, hal yang terjadi selama enam bulan terakhir justru berkebalikan dengan semangat pembenahan yang diusung revisi perda. Banyak titik-titik reklame baru yang dia yakini ilegal atau tidak mengantongi izin.

“Ini yang terjadi kalau panduan tidak segera dibuat. Jangan sampai mengesankan ini ada kekosongan aturan. Justru kondisi seperti ini yang paling mengkhawatirkan,” tuturnya.

Aan berpendapat, adanya pergantian struktur SOTK pada awal 2017 tidak boleh dijadikan alasan lambannya perumusan perwal. Banyaknya rotasi pejabat juga diharapkan tidak mengaburkan kemampuan mereka menerjemahkan perda baru. Pengelolaan reklame yang sebelumnya merupakan kewenangan Dinas Pertamanan dan Permakaman kini diambil alih oleh Dinas Tata Ruang.

Aan Andi Purnama menyatakan, lambannya perumusan kebijakan turunan revisi perda bakal berdampak pada pendapatan pajak reklame tahun ini. Ia memperkirakan penerimaan mata pajak ini bakal anjlok.

“Ketika revisi Perda disahkan, kita optimistis tahun 2017 bakal banyak perubahan positif. Pendapatan pajak bakal naik. Ternyata, kecepatannya tidak seperti yang kita harapkan,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ota Bandung Ema Sumarna mengonfirmasi prediksi tersebut. Sampai pertengahan tahun, pajak reklame merupakan satu-satunya mata pajak yang masih kedodoran.

“Bakal sangat berat mengejar target penerimaan pajak reklame tahun ini. Semua mata pajak yang lain sudah sesuai target. Reklame ini yang sulit,” kata Ema. (pr/jbs/md)

Previous articleGempa Bumi 6,3 SR di Sukabumi
Next articleTempat Penukaran Uang di Jabar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.