JABARSATU – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fatimah alias Kak Emma sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab dalam dugaan kasus pornografi bersama Firza Husein, Selasa 6 Mei 2017.
Pengacara Kak Emma, Mirza Zulkarnaen, menyatakan kliennya tak bakal hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan tersebut. “Iya hari ini dipanggil, tapi enggak datang,” kata Mirza, Selasa
Mirza mengatakan ketidakhadiran kliennya disebabkan alasan kesehatan. “Klien kami kurang sehat sehingga tidak bisa datang. Nanti kita antarkan surat penundaan pemeriksaan,” katanya.
Selain Kak Emma, polisi juga bakal memanggil Firza Husein untuk diminta kesaksiannya untuk tersangka Habib Rizieq pada Rabu 7 Juni 2017.
“Hari Rabu kita memanggil tersangka FH (Firza Husein) untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono ketika di Mapolda Metro Jaya.
Menanggapi kasus yang mendera kliennya, Mirza meminta Kapolda Metro Jaya lebih dulu menangkap pelaku penyebar chat berkonten pornografi tersebut.
“Saya minta Kapolda dengan fair menangkap dulu penyebar chat-nya,” kata Mirza.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengungkapkan bahwa polisi masih terus mendalami pelaku penyebar chat mesum Rizieq dan Firza. Menurutnya, mengungkap pelaku di balik dunia maya itu bukan sesuatu hal yang mudah.
“Dunia maya kan besar sekali kita akan melakukan dengan ahli dulu. Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat,” kata Iriawan kemarin ketika dikonfirmasi.
Sekadar diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pornografi. Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Kasus chat mesum Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar melalui sebuah situs baladacintarizieq. Situs tersebut memuat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita yang diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, sejumlah foto syur wanita juga dimuat dalam situs itu.
Atas hal itu, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (GM/JBSMD)