JABARSATU – Fatimah alias Kak Emma memastikan diri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa 6 Juni 2017.. Padahal, penyidik membutuhkan keterangan Kak Emma terkait kasus dugaan percakapan pornografi antara M. Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.
“Benar (diperiksa sebagai saksi), tapi beliau tidak datang,” ujar pengacara Kak Emma saat dikonfirmasi, Mirza Zulkarnaen, Selasa pagi.
Rencananya, Kak Emma akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rizieq. Kak Emma sendiri, diketahui memiliki kedekatan dengan Firza karena ikut pengajian Rizieq.
Menurut Mirza, kliennya berhalangan hadir karena alasan sakit. Meski demikan, pihaknya mengaku telah memberitahukan penyidik perihal itu.
“Kita kirim surat kurang sehat,” sambung Mirza.
Seperti diketahui, Dit Reskrimsus PMJ telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi karena mempersulit penyidikan.
Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain Rizieq, Firza sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka pornografi dalam kasus itu, 16 Mei 2017.
Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Muncul percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita mirip Firza. (rmol/JBS/MD)