Home Hukum Akte Kelahiran Palsu Beredar di Tasikmalaya

Akte Kelahiran Palsu Beredar di Tasikmalaya

2976
0

JABARSATU – Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya melalui Polsek Tamansari mengamankan tiga pelaku terduga pembuat akta kelahiran palsu. Ketiga pelaku itu adalah Acep Aop, Yayan, dan Wahid. Mereka berstatus sebagai PNS (pegawai negeri sipil) di Kelurahan Tamansari (Kecamatan Tamansari) dan Kelurahan Awipari (Kecamatan Cibereum).

Berdasarkan penuturan sejumlah warga praktik pembuatan akta palsu tersebut sudah terjadi sejak 2005 lalu. Korbannya rata-rata warga yang jauh dari akses transportasi dan tidak memiliki surat nikah sebagai syarat pengajuan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya. Mereka tersebar di 6 kampung di Tamansari yaitu Situhiang, Cibogo, Ciatal, Ciangir, Cidolog, dan Cikadondong.

Salah seorang korban dari Kampung Situhiang, Maskilah (37) mengatakan, ia mengetahui praktik pembuatan akta oleh Acep Aop, sekitar tahun 2015. Ia meminta pertolongan Aop untuk membuatkan akta kelahiran untuk ketiga anaknya, Neni Nur Aeni (17), Yanti Herawati (12), dan Indra Maulana (2). Jasa pembuatan akta dipatok dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Waktu pembuatan pun relatif singkat, hanya 1 minggu.

“Saya percaya saja karena Pak Aop itu kerjanya di kelurahan. Pak Aop juga bilang pembuatan akta kelahiran melalui dia tidak usah pakai surat nikah. Kebetulan kami memang tidak punya surat nikah,” ucap Maskilah saat dijumpai “PR” di rumahnya, Minggu 4 Juni 2017 sore.

Maskilah mengatakan, mengenal praktik jasa pembuatan akta melalui tetangganya yang juga membuat akta melalui Aop. “Ya terpaksa buat dari Pak Aop. Supaya bisa daftarkan anak ke sekolah,” ucap Maskilah.(PR/JBS/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.