JABARSATU – Seorang pria warga Kecamatan Cililin harus pasrah ketika jajaran Satnarkoba Polres Kota Cimahi mencokok dirinya lantaran kepemilikan ganja. Pria berinisial AW alias Kawung (30), diciduk di kediamannya, Kampung Dengkeng RT 004/RW 003 Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Satnarkoba Polres Kota Cimahi, AKP Wahyu Agung ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 3 Juni 2017, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga narkotika.
“Barang bukti narkotika jenis ganjanya dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna cokelat dan dibungkus kembali dengan menggunakan kantong plastik warna hitam dan kantong plastik warna kuning, beratnya sekitar 550 gram,” terang Wahyu.
Pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan. Untuk ancaman hukumannya sendiri, pelaku terancam kurungan minimal 5 tahun,” katanya.(GM/JBS/md)