JABARSATU – Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus membayar ganti sebesar Rp 375 juta kepada warga Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dalam kasus penggusuran lahan oleh PT KAI.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2017.
Hakim memutuskan bahwa eksepsi dari Tergugat I dan II ditolak keseluruhan. Pada proses sebelumnya, Tergugat II (Pemkot Bandung) mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh majelis hakim. Eksepsinya bernada bahwa Pemkot jangan dilibatkan dalam perkara ini.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa PT. KAI terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dinyatakan bersalah karena melakukan penggusuran. Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa Tergugat I tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
“Kemenangan ini juga merupakan sebuah proses panjang yang diasuh dengan semangat, nyali dan kehendak berorganisasi/berkumupul.
“Menghukum tergugat 1 untuk membayar ganti rugi senilai Rp 15 juta dikali 25 orang penggugat dengan total Rp 375 juta. Demikian diputuskan,” ujar Hakim Ketua Irwan Effendi membacakan putusan.
Setelah Hakim Ketua membacakan putusan tersebut, Isak tangis dari Kebon Jeruk pecah di persidangan. Bahkan sebagian warga yang datang dengan memakai baju serba hitam itu sujud syukur dengan putusan tersebut.
Usai persjdangan, Penasehat Hukum Penggugat, Asri Vidia Dewi, mengatakan penggusuran oleh PT KAI pada 26 Juli 2016 terhadap tempat tinggal warga Kebon Jeruk adalah perbuatan yang melanggar hukum. Penggusuran itu dilakukan tanpa ada alasan jelas.
“PT KAI tidak bisa membuktikan hak kepemilikan lahan, jika mau menggusur harus melalui proses hukum yang jelas,” ujarnya.
Asri melanjutkan, dalam kasus tersebut tanah milik PT KAI yang berada di Stadion Barat bukanlah aset negara, akan tetapi persero. Oleh karenanya tanah itu adalah milik swasta.
Kendati menang dalam perkara tersebut, Asri mengatakan, uang ganti rugi oleh PT KAI dinilai kurang. Sebab para penggugat tidak bisa merinci secara mendetail aset-aset di lahan mereka yang telah hilang saat dilakukan proses penggusuran.
Asri mengatakan, langkah hukum kedepannya yang akan dilakukan ialah menunggu 14 hari apakah ada upaya banding dari pihak yang kalah atau tidak.(gm/jbs/md)