Home Bisnis & Ekonomi Penistaan Agama Oleh Pengusaha di Karawang

Penistaan Agama Oleh Pengusaha di Karawang

1528
0

JABARSATU – Kepolisian Resor Karawang berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pengusaha, Aking Saputra. Kapolres Karawang AKBP AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan sejauh ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut apakah sudah masuk ke ranah pidana atau tidak.

“Secara garis besar penyelidikan terus kita lakukan apakah kasus ini masuk pidana atau tidak,” ujar Ade.  Ade mengatakan dalam proses penyelidikan ini pihaknya juga berencana memanggil sejumlah saksi. Intinya kata dia, polisi akan terus berupaya menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

“Saat ini kita terus berupaya,” katanya. Untuk teknisnya bisa langsung ke Kasatreskrim,” kata Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Aking Saputra. Selain itu juga, pihaknya juga membentuk tim khusus dalam menangani kasus tersebut.

“Kami sudah periksa sejumlah saksi dan saksi ahli dalam dugaan kasus penistaan agama di media sosial facebook (FB). Kita saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya,” ujar Maradona.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur PT Tatar Kertabumi (Agung Podomoro Land), Aking Saputra dilaporkan oleh gabungan masyarakat Karawang karena dituduh telah melecehkan Nabi Muhammad dan umat Islam di akun facebook pribadinya.

Bukan hanya itu, Aking juga dituduh telah melecehkan kaum guru dalam komentarnya di media sosial. Masyarakat berharap, kasus ini segera dituntaskan oleh Kepolisian Resor Karawang karena dianggap sudah meresahkan umat Islam. [rmol/jbs/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.