JABARSATU – Setiap kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) ditargetkan memiliki 10 koperasi percontohan berbasis potensi lokal pada 2019. Total, pada periode tersebut diproyeksikan ada sedikitnya 270 koperasi yang dikelola secara profesional dan kekinian di seluruh Jabar.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat (Jabar), Mustopa Djamaludin, pada Sarasehan Perkoperasian di Gedung Senbik, Jln. Soekarno Hatta, Bandung, Kamis, 18 mei 2017. Menurut dia, program penataan koperasi tersebut akan dimulai pada pertengahan 2018.
“Harapannya, pada akhir 2018 sudah terealisasi separuhnya,” kata Mustopa.
Koperasi yang akan mendapatkan penataan, menurut dia, akan diseleksi secara ketat dari total 16.855 koperasi aktif di Jabar (data Kementerian Koperasi dan UKM 2015). Jenis usaha koperasi tidak dibatasi, namun skala usahanya dikhususkan bagi menengah menuju besar.
Syarat lainnya, diungkapkan Mustopa, koperasi harus sudah mengantongi nomor induk koperasi (NIK) dan melakukan rapat anggota tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut. “Koperasi tersebut juga harus berjalan simultan dan bisa mengayomi anggotanya,” ujar Mustopa.
Ia mengatakan, seluruh koperasi yang lolos seleksi dan dinyatakan layak dikembangkan untuk menjadi koperasi percontohan, akan mendapatkan penataan dari sisi manajemen, teknologi informasi, dll. Koperasi tersebut akan diarahkan untuk mengelola potensi daerah masing-masing, dari hulu ke hilir.
“Ini adalah upaya kami untuk mengembalikan koperasi agar menjadi sokuguru perekonomian rakyat. Dengan koperasi, jurang kesenjangan masyarakat akan bisa dipersempit,” tutur Mustopa
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, hingga akhir Maret lalu sudah ada 1.061 koperasi di Jabar yang mengantongi NIK. Total, secara nasional baru 9.425 unit koperasi yang memiliki sertifikat NIK.
Data Kementerian Koperasi dan UKM per akhir 2015 menyebutkan, ada 25.741 koperasi di Jabar. Dari jumlah tersebut sebanyak 16.855 aktif dan 8.886 tidak aktif. Sementara yang melakukan RAT hanya 6.697 unit.
Sementara itu, ketua panitia yang juga praktisi koperasi dari Universitas Pasundan (Unpas), Khaerul Syobar juga mengatakan bahwa koperasi harus jadi sokong guru. Koperasi, menurut dia, adalah lembaga self help (penolong diri sendiri).
“Dengan berkoperasi, masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan secara swadaya,” tuturnya.
Sayangnya, menurut dia, di Indonesia jumlah anggota koperasi tidak lebih dari 8%-10% populasi. Padahal, menurut dia, di Amerika Serikat enam dari sepuluh penduduknya adalah anggota koperasi. Di Singapura sembilan dari sepuluh penduduknya juga berkoperasi.
“Ini adalah ironis. Kenapa? Karena satu-satunya negara yang punya Undang-undang Koperasi adalah Indonesia. Seharusnya koperasi tumbuh subur di Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, selain harus mengadopsi managemen profesional, menurut dia, koperasi juga harus kekinian, salah satunya dengan mengadopsi teknologi informasi. Dengan demikian, koperasi bisa menjangkau seluruh segmen populasi, termasuk kaum muda.(pr/md/jbs)