Home Hukum 55 Bangunan di Gedebangkong Bandung Ditertibkan oleh PT. KAI

55 Bangunan di Gedebangkong Bandung Ditertibkan oleh PT. KAI

1278
0

JABARSATU- PT KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung kembali menertibkan bangunan yang terkena dampak rencana pembangunan kereta cepat di RT 05 RW 04 Kelurahana Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin 15 Mei 2017.Pada penertibam kali ini, rencananya sebanyak 55 bangunan akan ditertibkan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan penertiban kali ini dipusatkan di Desa Gado Bangkong KM 143 + 200 sampai dengan 143 + 800. Jumlahbangunan yang akan ditertibkan sebanyak 55 bangunan. Untuk pelaksanaan penertiban akan dibantu sekitar 400 orang dari gabungn internal PT KAI, TNI, Polri, Satpol PP, dan Damkar.

“Total bangunan yang ditertibkan di Desa Gadobangkong adalah 124 bangunandengan luas keseluruhan 7.505, 93 meter persegi,” katanya melalui sambungan telepon.

Terkait situasi saat ini, menurutnya masyakat yang terkena penertiban semuanya sudah menerima uang bongkar dan biaya angkut dengan ketentuan 250.000/m2 untuk bangunn permanen dan 200.000/m2 untuk semi permanen.

 “Mayoritas sudah mmbongkar sendiri bangunnya dengan cara mengambil bagian-bagian bangunan yang masih bisa dimanfaatkan seperti daun pintu , genteng , kayu kusen , terali , kaca , daun jendela, dan lain-lain,” katanya. (tj/jbs/md)