JABARSATU – CBA (Center for Budget Analysis) meminta kepada Kejati Jawa Barat untuk segera membuka penyelidiki dalam tiga item kasus tender.
Pada tahun 2017 Dinas Pertanian kabupaten Taskmalaya melakukan lelang “Pengadaan Sapi potong” dengan HPS (Harga Prakiraan sendiri) sebesar Rp.431.284.500, dan melakukan lelang “Pengadaan Bibit Cengkeh dan sarana Produksi” dengan HPS sebesar Rp.1.196.777.088 serta Pengadaan Sarana Produksi Jagung dan kacang Tanah dengan HPS sebesar Rp.1.847.822.712.
“Kemudian untuk ketiga lelang ini dimenangkan oleh satu perusahaan, yang bernama CV. Ady Jaya Mukti yang beralamat Kp.Gedungan Rt.018/008 Kecamatan singaparna kabupaten Tasikmalaya.Jadi, kemenangan satu perusahaan ini untuk memborong tiga item lelang dianggap sungguh aneh,” ujar Direktur CBA Uchok Sky Kadhafy kepada Redaksi, Sabtu 13 Mei 2017.
Bisa jadi kemungkinan CV. Ady Jaya Mukti sebagai tiga item pemenang lelang sudah menjadi perusahaan favorite dinas Pertanian kabupaten Tasikmalaya.
“Istilahnya benar-benar dimanjakan oleh pihak dinas Pertanian, dan mengabaikan perusahaan lain. Dianggap yang namanya lelang itu hanya sebuah kebijakan yang main main saja,” ujarnya.
Walaupun CV. Ady Jaya Mukti dalam lelang “pengadaan Bibit cengkeh dan sarana produksi” sebetulnya berpotensi merugikan keuangaan negara sebesar Rp.58 juta, dan “pengadaan sarana produksi Jagung dan kacang tanah juga berpotensi merugikan negara sebesar Rp.45.7 juta. oleh karena, ada perusahaan yang mengajukan penawaran lebih murah, tapi ditolak begitu saja, Dan mengalahkan perusahaan tersebut. padahal ranking dalam penawaran harga, perusahaan yang dikalahkan tersebut pada Posisi nomor satu,” bebernya.
Maka untuk itu, kami dari CBA sekali lagi meminta kepada Kejati Jawa Barat untuk segera membuka penyelidiki dalam tiga item kasus tender diatas.
“Segera panggil Kepala dinas pertanian, dan jangan lupa panggil juga Bupati Babupaten Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum ke kantor Kejati Jawa Barat,”pungkasnya. |RON