Home Hukum Pembubaran HTPenggiringan Opini

Pembubaran HTPenggiringan Opini

1205
0

JABARSATU – Pengumuman pembubaran dan pelarangan aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah pusat ditanggapi santai oleh DPD II HTI Kabupaten Garut. Pembubaran itu dinilai hanya sebagai penggiringan opini.

Ketua DPD II HTI Kabupaten Garut, Muhammad Mushlih, menyebut cara-cara pembubaran tersebut tak sesuai dengan tatanan hukum. Pihaknya pun sangat memahami tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Hanya pengumuman untuk giring opini saja, sehingga yang tak setuju mendapatkan angin segar,” ujar Mushlih saat dihubungi.

Menurutnya, suatu organisasi yang legal tak bisa dibubarkan begitu saja melalui pengumuman. Namun harus melalui jalur hukum. Tahapan yang harus dilewati pun sangat panjang.

“Bisa sampai 1,5 tahun proses hukumnya. Nanti yang menentukan (bubar atau tidak) pengadilan,” ucapnya.

Terkait tudingan jika HTI tak pancasilais, dibantah keras oleh Mushlih. Selama ini apa yang diperjuangkan oleh HTI untuk keselamatan Indonesia. Bukan hanya Islam saja.

“Kami tak anti bhineka. Di ajaran Islam yang namanya orang itu sudah dibentuk berbangsa-bangsa untuk saling mengenal. Selama ini kami tak menentang hal itu (Pancasila),” katanya.

Bagi pihaknya, tutur dia, pengumuman yang dilakukan pemerintah hanya pernyataan politik serta menggiring opini. Hal itu dilakukan agar mendapat respon dari warga yang tak menyukai HTI.

“Jadi tuduhan itu tak benar (tak pancasilais). Selama ini kami malah konsen soal sumber daya alam. Kami berusaha agar masalah sumber daya dikelola pemerintah bukan asing atau swasta,” ujarnya.

Mushlih malah balik bertanya siapa pihak yang tak pancasilais. Banyak aturan yang dibuat legislatif dan eksekutif yang malah dilanggar oleh pembuat aturan.

“Kami enjoy saja. Yang namanya dakwah sudah biasa. Dakwah HTI itu ada dua prinsip. Pertama melalui pemikiran dan tanpa kekerasan. Kalau dikerasi sering,” ucapnya.(TJ/JBS/MD)