JABARSATU – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalaha melanggar tindak pidana,” kata hakim, saat membacakan amar putusannya dalam sidang vonis untuk Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasua penodaan agama itu berupa hukuman1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Hakim pun kemudian memerintahkan jaksa untuk menahan Ahok. “Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata hakim.
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama terkait pernyataannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51.
Basuki sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. .(TJ/JBS/MD)