JABARSATU – Hasil perekaman data KTP elektronik di Kabupaten Subang, ditemukan sebanyak 14.870 warga dengan data ganda atau duplikasi. KTP warga yang datanya terekam ganda dipastikan tak bisa dicetak, sebelum ada perubahan data di tingkat pusat.
“Semua data e-KTP yang mengalami duplikasi data itu sudah kami usulkan ke pusat supaya segera diperbarui. Kami masih menunggu keputusan dari pusat, apakah nantinya dihapus atau dipilih salah satu. Kalau dihapus berarti harus dilakukan perekaman ulang,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin di kantornya.
Dia mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya duplikasi data e-KTP itu. Seperti perekaman data di dua daerah berbeda, namun bisa juga dua kali perekaman ditempat sama.
“Kebanyakan temuan data duplikasi ini terjadi ketika awal-awal perekaman e-KTP. Jadi, pernah direkam data di daerah lain, e-KTP nya belum keluar, pas pindah ke Subang direkam lagi disini. Ada juga kejadian, sebenarnya sudah direkam, tapi tidak jujur, direkam lagi. Duplikasinya bisa dengan diri sendiri, tapi bisa juga dengan yang lain,” ujar dia.
Dikatakan Dadang, selama status pada sistem masih duplikasi, tak mungkin e-KTP bisa dicetak. Sebab data e-KTP baru bisa dicetak setelah statusnya PRR (print ready record). Itu artinya bagi yang masih duplikasi, harus menunggu perubahan di pusat.
“Kami didaerah tak bisa mengubah, kerena kendalinya dipegang pusat. Kalau pusat memutuskan penghapusan berarti harus rekam ulang, tapi bisa juga dari pusat diberikan alternatif kepada warga untuk memilih salah satu,” kata dia.
Dijelaskan Dadang, data Wajib KTP di Subang per 28 April 2017 tercatat sebanyak 1.138.314 jiwa. Dari jumlah itu yang sudah terekam datanya tercatat 1.085.938 jiwa. Sisanya, sebanyak 116.530 jiwa belum terekam. Dari total jumlah yang sudah direkam pun, baru 1.021.784 yang sudah dicetak. Sementara 64.154 lagi belum dicetak.
“Dari jumlah yang belum dicetak, terbagi menjadi beberapa kategori. Berstatus duplikat 14.870, SFE (data sudah kirim ke pusat) dan menunggu proses menuju PRR sebanyak 597, dan status biocapture 10.375 atau baru proses rekam data di Disdukcapil Subang,” pungkasnya (PR/JBS/MD)