Home Bisnis & Ekonomi Diduga Dibeking Mantan Kapolri, Paramindo Himbau Stop Kegiatan di Lokasi Tambang

Diduga Dibeking Mantan Kapolri, Paramindo Himbau Stop Kegiatan di Lokasi Tambang

SENGKETA TAMBANG EMAS CIANJUR

2374
0
Area Tambang di jaga Brimod bersenjata lengkap/JBS

JABARSATU –  PT Paramindo, pemilik saham izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Gunung Rosa, Cianjur Jawa Barat, menghimbau pihak Cikandang Kancana Prima (CKP) tidak melakukan aktifitas apapun di lokasi tambang emas Gunung Rosa.

“Saat ini kami lihat di area lokasi tambang ada kegiatan pembangunan. Kami himbau tidak ada aktifitas apa pun. Karena saat ini proses hukum sedang berlangsung,” kata Pengacara Paramindo, Henry Dunant Simanjuntak di lokasi tambang Gunung Rosa Jumat 5 Mei 2017.

Paramindo, perusahaan PMA asal Australia, sedang melakukan upaya hukum   untuk kembali mendapatkan hak mereka atas saham tambang emas seluas 2.410 hektare.  “Saat ini kami sedang melakukan gugatan ke PTUN.” lanjutnya.

Upaya tersebut dilakukan, karena saat ini, CKP sudah dijual belikan oleh pemegang saham sebelumnya ke pihak ketiga bahkan kini statusnya sudah dijualbelikan lagi ke pihak keempat. “Upaya untuk menghilangkan hak Paramindo di CKP dilakukan secara sistematis. Ini jelas jelas perbuatan melawan hukum” imbuh Henry.

“PT Paramindo sudah melakukan  semua proses pengalihan saham sesuai perjanjian. Hanya saja, pemegang saham CKP sebelumnya, yakni Koswara Sasmitapura, Rozik B Soetjipto dan Prianda Respati, telah melakukan modus untuk menghilangkan hak Paramindo atas 85% saham di CKP,” tegas Henry.

Seperti diketahui, sengketa tambang emas Gunung Rosa Cianjur, Jawa Barat, berawal ketika PT Paramindo, perusahaan tambang asal Australia (PMA) ingin mengesahkan proses jual beli saham yang sudah dilakukan sejak awal 2012, antara PT Cikondang Kancana Prima (CKP) pemilik awal dan PT Paramindo di Kementrian Hukum dan Ham. Ternyata yang tercatat saham 85% bukan milik PT Paramindo, namun milik PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia.

Henry menegaskan kepemilikan sah PT Paramindo dibuktikan dengan  Perjanjian Untuk Penjualan dan Pembelian Saham (Sale and Purchase of Shares Agreement/SPA) PT CKP yang dilakukan pada 1 Februari 2012.

Menurutnya, awalnya kepemilikan Paramindo di tambang emas yang berlokasi di Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebesar 51 persen. Namun setelah adanya  persetujuan penertiban sertifikat saham baru kepada masing-masing pemegang saham dan adanya kenaikan modal dasar, maka komposisi saham per 3 Agustus 2012, Paramindo menjadi sebesar 85%. Sisainya dimiliki oleh  Koswara Sasmitapura, 11,20%, Rozik Boedioro Soetjipto sebesar 2,20 % dan Prianda Raspati sebesar 1,60%.

Awalnya pula, lanjut Henry semua proses jual beli saham serta peralihan jual beli saham berjalan baik dan lancar. Paramindo bahkan sudah membayar pembelian sebesar US$ 4,75 juta. Sementara sisanya US$ 250 ribu akan dibayarkan setelah pihak pemilik saham PT CKP sebelumnya, menyelesaikan  pengesahan badan hukum PT CKP di Kementrian Hukum dan Ham, serta penyelesaian urusan amdal pertambangan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani bersama.

Peralihan saham PT Cikondang Kencana Prima kepada PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia, dilakukan  selama periode Maret 2012 sampai Juni 2012 atau berbarengan dengan proses jual beli dan peralihan saham PT Cikondang Kancana Prima kepada PT Paramindo.

Koswara Sasmitapura, Rozik Boedioro Soetjipto dan Prianda yang merupakan pemilik PT CKP sebelumnya diduga keras telah menjual kembali saham-saham  tersebut tanpa adanya pembatalan maupun persetujuan dari PT Paramindo. “Apa yang dilakukan oleh ketiga orang ini, telah menciderai peristiwa hukum yang sudah disepakati bersama dan menyebabkan Paramindo mengalami kerugian moril dan materil,” terangnya.

Tidak berhenti di situ, ternyata PT Makuta Rajni Pradipa, telah menjual kembali saham 85% itu kepada PT Gunung Rosa Group, sementara 15% saham lainnya tetap dimiliki oleh PT Sinergi Pratama Mulia. Apa yang dilakukan oleh Koswara Sasmitapura, Rozik B Soetjipto dan Prianda Raspati, telah melakukan  upaya untuk menghilangkan  hak PT Paramindo.

Sementara hasil penelusuran JABARSATU ddapat bahwa masyarakat sekitar sebenarnya menolak pengelolaan tambang oleh PT CKP, karena PT CKP tidak melibatkan masyarakat sekitar, namun malam membawa masyarakt di luar kwasan Cianjur. Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa belum lama ini ada mantan Kapolri datang meninjau lokasi tambang dengan helikopter. “Diduga rombongan itru kabarnya manata Kapolri yang beking PT CKP, tapi saya tak tahu benar tidaknya,” kata pria bertopi yang belum mau disebutkannya. Jika benar ada mantan Kapolri yang terlibat sangat disayangkan karena proses hukumnya masih belum sleesai. Sengketa lahan tambang ini masih proses Hukum dan pada tanggal 10 Mei 2017 akan digelart sidang di PTUN.

“Jadi harusnya PT CKP hengkan jangan lakukan aktivitas di lokasi tambang,”tutup Hendri kuasa hukum Paramindo.| AME/JBS