JABARSATU – Bupati Bandung Dadang M Naser duduk bersama dengan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi beberapa waktu lalu di rumah Dinas Bupati.
Menurut Dadang selama ini terjadi miskomunikasi, pasalnya Dadang sempat dianggap menyepelekan jadwal audiensi dengan perwakilan kepala desa, sebab, Dadang menunda waktu pertemuan. “Waktu itu saya ke Jakarta, ada rapat pimpinan, kemudian malamnya saya harus bertemu dengan Dirjen Pariwisata untuk sounding program untuk Kabupaten Bandung,” kata Dadang seusai audiensi.
Ia menilai wajar jika ada kepala desa yang kecewa, namun ia tegaskan tidak ada maksud seperti yang diisukan. Pasalnya, Dadang segera menjadwalkan pertemuan yang dihadiri kepala desa dan para ketua kecamatan.
Pada kesempatan itu, Dadang mendengarkan pengajuan dari Apdesi mengenai pemisahan penghasilan tetap (siltap) dari alokasi dana perimbangan desa (ADPD). Pasalnya, para kades tersebut menuntut janji politik Dadang.
“Tadi ada kesulitan akumulasi dari BPMPD dari peraturan pusatnya, mereka (kades) merasa ribet, proposal yang masuk baru 81, kalau proposal sudah masuk nanti cair (dana ADPD) ke rekeningnya,” katanya.
Terkait pemisahan siltap dari ADPD, Dadang mengatakan kemungkinan hal itu baru akan terwujud pada 2018 nanti. Kendati demikian, BPR Kabupaten Bandung telah siap untuk menerima gaji perangkat desa. “Jadi nanti tinggal sounding dengan BPR, pasti akan kita pisahkan dan mereka (kades) puas, ini masalah teknis dan saya menjanjikan ini, karena aspirasi ini bukan hari ini, tapi sudah setahun, dua tahun yang lalu tapi barangkali ada mekanisme keuangan dimana uang dari DPPK (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan) masuk ke BPR,” ujarnya.
Sejatinya, kata Dadang, mekanisme tersebut justru bisa memberikan kans yang positif bagi BPR yang keuntungannya diambil untuk APBD. “Kan BPR kita sedang menaik terus, saya kuatkan, kita sekali mendayung dua, tiga pulau terlampaui,” katanya.
Dadang mengatakan di Kabupaten Bandung tidak ada tunjangan bagi kepala desa. “Pendapatan kepala desa, sudah lebih dari UMR setelah saya mendengarkan mereka, tapi ya kalau misal dengan UMK ada mekanisme tersendiri,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD)Kabupaten Bandung, Eros Roswita, mengatakan sebenarnya ada lima sumber pendapatan bagi desa. Salah satunya adalah ADPD. “Nah dalam hal ini kan ada aturannya, katakanlah keuangannya terbatas jadi tidak bisa cair sekaligus, makanya kita atur perbupnya, kita bahas satu persatu, instansi kan terjadwal, karena UU ini kan transisi,” katanya.
Kendati begitu, DPMPD akan mengedepankan ADPD karena di dalamnya terdapat siltap bagi para kepala desa. “Aspirasinya perbulan, tapi dalam UU sekarang bertahap, dua kali perbulan, aspirasi inu sudah dari dulu ke bupati tapi aturannya kami masih mengkaji, kalau misal perbulan nanti akan ribet di SPJ nya, kami mohon maaf bila belum memuaskanm bukan mempersulit karena masalah ini terjadi di daerah lain juga, kita akan upayakan supaya adil untuk semua,” ujarnya.
Ketua Bidang Hukum Apdesi kab.Bandung Alo Sobirin, mengapresiasi audiensi yang difasilitasi oleh Bupati Bandung. “Dengan diadakannya audiensi bersama dengan bupati yang disaksikan camat, asisten I pemerintahan dan beberapa dinas, khususnya DPMPD, sekarang keresahan kami sudah terjawab, oleh karena itu kami harapkan pemerintah kabupaten dan desa bisa lebih sinergis lagi baik dalam komunikasi dan yang lainnya,” kata Alo yang juga Kepala Desa Cilame itu.(tj/jbs/md)