JABARSATU – Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Tomex Kurniawan mengatakan, pihaknya mendorong Dishub agar tidak ragu untuk menindak Perusahaan Otobus (PO) nakal yang tidak memperhatikan kelaikan kendaraannya.
Tomex menegaskan banyaknya kecelakaan yang disebabkan kendaraan tidak layak jalan. PO bisa dipidana dengan ancama 3 kali lipat dari 6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp12 miliar.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi dua kali libur panjang di Jalur Puncak Bogor disebabkan rem tidak berfungsinya dengan baik.
“Hasil uji analisis dua-duanya sama, sistem rem enggak berfungsi. Rumah-rumah rem itu rusak. Artinya dengan kapasitas jumlah penumpang banyak, dan tidak layak. Kendaraan tersebut terdaftar kepolisian, tapi tidak terdaftar uji kelayakan,” katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (3/5/2017).
“Dengan segala hormat kami minta selamatkan warga negara dari korban. Masyarakat berhak nanya si supir punya sim enggak, STNK, buku KIR. Sehingga masyarakat dijamin. Masyarakat harus kritis,” Jelasnya. (PJB/JS/HMT)