JABARSATU – Pembenahan tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti dinantikan oleh kabupaten/kota yang membuang sampah ke TPA yang terletak di Kabupaten Bandung Barat tersebut. Sejauh ini, pengguna TPA Sarimukti merasa tidak mendapat fasilitas yang baik.
Pengguna mengeluhkan jalan di dalam TPA yang seperti jalanan offroad, timbangan sampah yang rusak, dan alat berat yang terlambat mengangkut sampah dengan alasan tidak ada bahan bakar minyak.
“Untuk jalan memang sejak saya di PD (perusahaan daerah) Kebersihan Kota Bandung sudah begitu. Ditambal pasir dan batu, lalu rusak lagi. Kota Bandung dan Cimahi sering membantu untuk persiapan Adipura karena bobot TPA Sarimukti tertinggi,” kata Direktur PD Kebersihan Kota Bandung, Deni Nurdyana Hadimin, di Jalan Cihapit.
Bantuan dari Kota Bandung dan Cimahi yang sama-sama menerima Adipura itu untuk memperbaiki jalan. Hal tersebut seharusnya bukan tanggung jawab daerah pengguna TPA. Jalanan yang tidak memadai menyebabkan kerugian. Deni mengatakan tidak jarang sesama truk bertabrakan saat antre karena jalan membuat truk tidak stabil.
“Biaya pemeliharaan juga ikut terpengaruh. Setiap bulan ban semua truk harus diganti,” tutur Deni. Ada sekitar 100 truk sampah milik Pemerintah Kota Bandung yang beroperasi dengan 200-230 ritase setiap harinya.
Kerugian lainnya adalah pengangkutan sampah di Kota Bandung menjadi tertunda karena jalanan offroad TPA Sarimukti membuat truk butuh waktu lebih lama melewatinya.
Terkait timbangan, lanjut Deni, seharusnya terus normal. Selama ini, hanya berfungsi dengan baik selama 2 minggu selanjutnya kembali rusak. “Hasil timbangan itu akan menjadi dasar saya untuk mengklaim biaya operasional ke Pemerintah Kota. Jadi dibutuhkan timbangan yang benar-benar berfungsi baik,” kata dia.
Sementara alat berat yang mengeruk sampah dari truk ke TPA, diakui Deni, sering terlambat dioperasikan. Alasannya adalah ketiadaan BBM sehingga akhirnya mau tidak mau PD Kebersihan mengakomodasi kebutuhan BBM agar truk sampah tidak berlama-lama di TPA.
Deni mengatakan Pemerintah Kota Bandung baik PD Kebersihan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sudah tidak lagi memiliki tunggakan kompensasi jasa pelayanan maupun kompensasi dampak negatif bagi warga sekitar. PD Kebersihan telah membayar Rp 2,66 miliar tunggakan Pasar Caringin dan DLHK melunasi utang tunggakan Januari dan Februari 2017 sebesar Rp 2,59 miliar. Sementara untuk Maret, baru 2 hari yang lalu DLHK menerima surat tagihan sehingga harus diproses terlebih dahulu.
“Tadinya disebutkan Rp 6,7 miliar. Akhirnya saya minta BPSR (balai pengelolaan sampah regional) untuk mengirimkan angka pasti utang kami. Jadi itu sudah sesuai angka yang diberikan BPSR,” tutur Deni.
Pemerintah Kota Bandung menalangi kewajiban yang seharusnya dibayar Pasar Caringin. Namun, ada kesepakatan Pasar Caringin akan mencicil dengan nominal yang belum dibicarakan.
Karena saat ini sedang dihitung oleh Inspektorat berapa sampah pasar Caringin, berapa sampah warga,” katanya. (PR/JBS/MD)