Home Bandung Dua Penyuap Aty Diganjar 2,6 Tahun

Dua Penyuap Aty Diganjar 2,6 Tahun

1344
0

JABARSATU -,Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dua terdakwa penyuap mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dan Atty Suharti divonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Sri Mumpuni dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 3 Mei 2017.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakikankan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primer pasal 5 ayat 1 hurup a  UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Triswara dan Hendriza dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, denda 150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan,” kata Hakim Ketua, Sri Mumpuni.

Adapun, hal yang meringankan menurut majelis hakim ialah kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir dalam seminggu kedepan.(GM/JBs/MD)