JABARSATU – AS (30), baru menghirup udara bebasa selama 4 hari, tapi harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara karena kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, pada 2014, AS ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Kota Bandung karena mengedarkan ganja. Atas tingkahnya tersebut, AS kemudian dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
Seakan tak kapok setelah mendekam selama 4 tahun di dalam jeruji besi, AS kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di Jalan Soekarno Hatta, Gang Palapa RT 01/07, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jumat 28 April 2017 karena kasus serupa, yakni menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis ganja.
“Baru empat hari diberikan pembebasan bersyarat. Sudah ada informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan kembali menyalahgunakan narkotika,” ujar Satnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa 2 Mei 2017.
Lanjut Wahyu, berbekal informasi dari masyarakat, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dibuntuti beberapa hari, ternyata benar AS kembali mengedarkan ganja.
“Jadi AS ini modusnya tidak melakukan transaksi secara langsung. Dia itu menaruh barangnya (ganja) di sembarang tempat, nanti yang pesan itu dikasih tahu bahwa barangnya disimpan di satu titik,” katanya.
Dari tangan AS, Polisi mengamankan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 2,7 gram, yang disinyalir merupakan sisa penjualan. Kepada Polisi, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cimahi.
“Jadi ganjanya itu didapat dari salah satu rekannya di dalam lapas. Memang mayoritas mereka itu bermain atau mengendalikannya dari dalam lapas, informasi ini akan kami dalami,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (GM/JBS/MD)