Home Bandung Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate

Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate

1383
0

JABARSATU – Ribuan  buruh dari berbagi serikat pekerja dan organisasi akan menggelar aksi terkait peringatan Hari Buruh Internasional 2017 di sekitar Gedung Sate Bandung, Kota Bandung, Senin 1 Mei 2017.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, May Day di Jawa Barat akan dipusatkan di Gedung Sate. Kami targetkan 10 ribu (orang) yang turun tapi sekitar 6.000 buruh pasti tercapai,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta.

Ia menuturkan, massa dari FSP LEM SPSI Jawa Barat diperkirakan mencapai sekitar dua hingga tiga ribu buruh.

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperjuangkan kaum buruh Jawa Barat. Salah satunya adalah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tentang pengawasan hubungan industrial yang selama ini dilakukan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Sebagimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut sejak 1 Januari 2017, pengawasan hubungan industrial beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Ia mengatakan, hal itu akan berimplikasi sangat luas terhadap penegakan hukum perburuhan yang selama ini dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota yang belum memuaskan terhadap pelanggaran norma hubungan kerja seperti PKWT, Outsourcing, PHK sepihak, union busting, pelanggaran upah, pemagangan, dan lain sebagainya dalam hubungan industrial.

“Dengan beralihnya fungsi pengawasan tersebut diharapkan kinerja pengawas hubungan industrial Pemerintah Jawa Barat harus lebih baik dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat,” kata dia.

Hal lain yang masih menjadi polemik dan akan disuarakan pada May Day, kata dia, adalah masalah proses penetapan upah. Di Jawa Barat berlaku Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dan Struktur dan Skala Upah

“Terlebih dengan diberlakukannya PP 78/2015 Tentang Pengupahan yang dipandang oleh kaum buruh bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Sidarta mengatakan, hingga hari ini, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2017 Karawang dan Purwakarta belum bisa disahkan Gubernur Jawa Barat karena belum selesainya proses di kabupaten masing-masing daerah.

“Bahkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2017 Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Jawa Barat sampai saat ini malah belum jelas perkembangan penetapannya,” kata dia.

Oleh Karena, FSP LEM SPSI Jawa Barat bersama FSP TSK, FSP KEP dan FSP RTMM SPSI Jawa Barat pada May Day 1 Mei 2017 akan memusatkan kegiatanya di depan Gedung Sate Bandung dengan mengangkat 10 isu utama di antaranya:

  1. Tolak Rencana Revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Cabut PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
  3. Batalkan UMP 2017.
  4. UMSK harus sudah ditetapkan Gubenur akhir Desember dan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk seluruh jenis sektor industri barang dan jasa. Gubernur Jawa Barat harus menggunakan diskresi saat ada kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dan saat peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap dan tegas untuk menetapkan upah minimum sektoral yang belum selesai di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, bahkan Kota Bandung.
  5. Berlakukan struktur dan skala upah sebagaimana telah diatur oleh Permenaker RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
  6. Tolak Pemagangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Tolak tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja lokal.
  8. Laksanakan sertifikasi bagi pekerja/buruh untuk melindungi pekerja/buruh lokal atas maraknya pekerja asing di era MEA.
  9. Perbaiki profesionalisme dan kualitas pelayanan JKN, BPJS Kesehatan, dan fasiltas kesehatan/rumah sakit untuk seluruh rakyat Indonesia.

10.Tegakkan hukum perburuhan di Jawa Barat untuk melindungi kaum buruh yang semakin rentan posisinya. (PR/JBS/MD)