JABARSATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) sebagai DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam DPO atau buron karena Miryam dianggap tidak kooperatif.
“KPK sudah memasukkan MSH ke daftar DPO, kami kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencarian,” tegas FEBRI.
Sebelumnya penyidik KPK sudah memberikan kesempatan kepada tersangka Miryam untuk dipanggil secara patut.
Pada panggilan pertama, kuasa hukum Miryam datang ke KPKmeminta jadwal ulang karena Miryam ada kegiatan.
Selanjutnya panggilan kedua, Miryam kembali tidak hadir. Kuasa hukum Miryam menyatakan kliennya dirawat di rumah sakit.
“Sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Oleh karena itu dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO bagi MSH dan mengirimkan pada pihak kepolisian,” ujar Febri.
Febri menambahkan jika Polri berhasil menangkap Miryam, selanjutnya Polri akan menyerahkan Miryam ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Miryam masih di Indonesia karena sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri saat posisinya sebagai saksi saat itu. Kami sudah mendatangi rumahnya di Tanjung Barat. Kami lakukan penggeledahan di sana. Kami tidak menemukan yang bersangkutan disana,” kata Febri. (TJ/JBS/MD)