JABARSATU – Jaksa penuntut umum menuntut 1 tahun penjara kepada Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok atas tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 20 April 2017.
Hal ini berbeda yang dialami oleh Arsendo Atmowiloto pada 27 tahun yang lalu. Kasus yang menjerat Arsewndo berawal ketika ia membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya. Menurut hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals.
Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad SAW berada pada urutan ke-11.
Ditulis Antara, hasil tersebut memicu kontroversi dan sejumlah aksi sehingga Arswendo dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait penodaan agama dan divonis dengan hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan pada saat banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Arswendo akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Sama seperti Ahok, Arswendo juga berkilah tidak punya maksud atau sengaja menghina.(JBs/MD)