JABARSATU – Pasangan suami istri yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dan Atty Suharti datang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung untuk menjalani sidang perdana kasus suap Pasar Atas Cimahi, Rabu 19 April 2017.
Keduanya tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.50 WIB dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan pengawal tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dari pantauan, saat tiba di pintu masuk gedung Pengadilan Tipikor Bandung Itoc yang mengenakan baju batik hijau bermotof dedaunan dan Atty yang memakai blazer hitam disambut dengan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum. Keduanya pun langsung bergegas menuju ruang 1 Kusumah Atmaja.
Atty dan Itoc sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya disangkakan menerima suap sebesar Rp 500 juta dari proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp 57 miliar dari dua terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dalam persidangan dua terdakwa, Itoc-Atty juga dihadirkan sebagai saksi. Itoc sekarang tengah berada di Lapas Kebon Waru dan Atty di Lapas Wanita Sukamiskin.(GM/JBS/MD)