JABARSATU-Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto menegaskan bahwa PemerintahKota Bandung akan secepatnya membayarkan tunggakan kompensasi jasa pelayanan (KJP) soal pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti.
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Sarimukti akan tertutup bagi truk-truk pengangkut sampah dari Kota Bandung pada 29 April 2017, jika sampai 28 April 2017, Pemkot Bandung tidak juga membayar tunggakan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) sejak 2011 sampai 2016, yakni sebesar Rp 2,6 miliar kepada Pemprov Jawa Barat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Anang Sudarna, mengatakan Wali Kota BandungRidwan Kamil, sebelumnya telah berjanji untuk menyelesaikan tunggakan tersebut sampai akhir 2016. “Tadinya mau ditutup 11 April 2017, karena sampai sekarang pun belum ada komunikasi apapun dari Pemkot Bandung kepada Dinas LH. Tapi atas kebijaksanaan Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, kami beri toleransi. Kalau belum bayar sampai 28 April, 29 April pukul 00.00, Sarimukti kita tutup untuk sampah dariKota Bandung,” kata Anang di kantornya.
“Tipping fee dalam waktu dekat minggu ini bisa kami bayarkan. Hanya, kami ingin memastikan bahwa Pemkot berkekuatan atau berkemampuan membayar, jangankan Rp 2,1 miliar atau Rp 3,75 miliar,” kata Yossi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jalan Martanegara.
Yossi juga mengungkapkan, bahwa dirinya telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan PD Kebersihan dengan inspektorat untuk mengaudit terlebih dahulu berapa besarannya yang mesti dibayarkan sebagai tipping fee.
“Jadi problemnya bukan pada kami tidak membayar dan tidak akan membayar, tapi kami ingin tekankan dari sisi tata kelola keuangan ada yang dipertanggungjawabkan atau legal standingnya saja,” ucapnya.
Pemkot Bandung, katq Yossi, memiliki cadangan dana yang cukup kuat, yakni Rp 125 miliar yang tersedia di DLHK guna mendanai permasalahan sampah. “Intinya, 100 persen saya akan bayar jangan khawatirlah. Justru saya sudah perintahkan minggu ini kami bayar, jangankan segitu,” tegas Yossi. (tj/jbs/md)