JABARSATU – Bupati Purwakarta, H.Dedi Mulyadi harus disidik Kejati Jabar atas Pembangunan Gedung Yudistira Purwarkarta pada tahun 2017 yang merupakan proyeklanjutan Kabupaten Purwakarta melakukan pembangunan tahap ke dua.
“Lanjutan Gedung Yudistira” dengan dimenangkan lelang oleh perusahaan Cv.Wiguna karya Perdana yang beralamat Jl. Sangkuriang Barat III No.4/70 Cipageran Kota Cimahi dengan harga penawaran sebesar Rp.3.057.612.000. sebelumnya, pada tahun 2016 sekda Purwakarta melakukan pembangunan tahap pertama “Rehap gedung Yudistira” yang dimenangkan oleh perusahaan CV. Bisnis Mandiri yang beralamat jalan. Ciseuti Rt.001 Rw.001 kelurahan Tajur Sindang Kecamatan Sukatani Purwakarta dengan harga penawaran sebesar Rp.1.822.380.000 selanjutnya, dari uraian diatas,” jleas Uchok dari Center For Budget Analysis (CBA) kepada Redaksi JABARSATU Selasa malam (18/04).
CBA meminta Kepada aparat Hukum seperti kepolisian atau Kejati Jabar untuk membuka penyelidikan diatas baik tahap pertama, dan tahap kedua atas pembangunan gedung Yudistira ini.
“Karena, pembangunan tahap pertama saja atau rehab gedung Yudistira senilai Rp.1.8 miliar sudah ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau ada dugaan korupsi mark down sebesar Rp.150.998.727 Dan hal ini sudah melanggar peraturan presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahaan keempat atas Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah,”bebernya.
Maka lanjut Uchok Kejati Jabar harus berani dan jangan takut disantet, “Untuk segera memanggil Sekda Kabupaten Purwakarta, dan juga jangan lupa panggil Bupati Purwakarta, H.Dedi Mulyadi untuk diminta keterangannya,”pungkas Uchok. |AP/JBS