JABARSATU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Jabar menggagalkan pengiriman empat wanita Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang tidak sesuai prosedur di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis 13 April 2017.
Keempat CTKI tersebut masing-masing Nunung Nurjanah asal Kabupaten Cirebon, Leni Hernayanti asal Cirebon, Fitria, dan Dyah Mangastuti asal Kediri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Dit Reskrimum Polda Jabar menyelidiki dugaan tindak pidana penempatan TKI tidak sesuai prosedur.
Selain itu, ada temuan kejanggalan penampungan yang dilakukan oleh Kantor Cabang PT Rimba Ciptaan Indah di Kelurahan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendatangi kantor tersebut untuk melakukan penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi.
Hasilnya ditemukan beberapa kejanggalan. Para CTKI ditampung hingga 8-9 bulan, tak sesuai rekomendasi di dinas kabupaten/kota. Selain itu, tak ada pelatihan di BLK. Mereka juga tidak membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ( KTKLN), serta ada yang di bawah umur. Kantor cabang juga tidak dikelola profesional.
“Dalam kurun dua bulan, sudah dua kali ada pemberangkatan TKI di Bandara Husein. Semuanya tidak memiliki KTKLN dan kelengkapan lainnya, dan lolos begitu saja,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini di penampungan kantor cabang tersebut masih ada 15 wanita CTKI. Petugas pun turut mengamankan barang bukti berupa empat buah dus berisi dokumen perusahaan maupun TKI, 20 paspor, satu unit CPU berikut printer berisi data perusahaan dan CTKI.
“Sebanyak 13 orang CTKI dan seorang pemilik perusahaan dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (aksara/jbs/md)