Home Bisnis & Ekonomi Ganja di Rumah, Bewok Ditangkap

Ganja di Rumah, Bewok Ditangkap

1807
0

JABARSATU – Panji Aditya alias Bewok (22) tak berkutik saat Sat Res Narkoba Polres Sukabumi menangkapnya beserta barang bukti ganja kering di tangannya. Bewok pun kini harus mendekam di tahanan Polres Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,  Bewok ditangkap di rumahnya di Kampung Babakan Sirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukbumi.

”Saat ditangkap anggota menemukan ganja yang Setelah digelandang ke Maporles Sukabumi, Bewok mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya dari E  yang kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)

Atas perbuatannya, Bewok dijerat pal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) ,UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal diatas lima tahun (aksara/jbs/MD)