JABARSATU – Pemkot Bandung menunggak pembayaran sampah ke TPA Sarimkuti. Pemkot Bandung mengklaim selalu membayar tagihan tepat waktu. Namun kendalanya Pasar Caringin yang dikelola oleh pihak ketiga yang selalu numpang bayar kontrak ke Pemkot Bandung.
Walikota Kota Bandung, Ridwan Kamilmengakui, jatahnya pemkot Bandung tidak mungkin ngutang. Karena itu, pihaknya akan berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga mengakui kontrak TPA Sarimukti itu antara Pemkot Bandung dengan Pemprov Jabar sehingga saat ada permasalahan seperti tunggakan oleh pihak ketiga, Pemprov masih tetap nagih ke Pemkot.
“Nanti dihitung dulu apakah nilai rupiahnya benar, kita konsultasikan dulu ke BPK apakah bisa nalangin atau tidak,” katanya Selasa 11 April 2017.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menyebutkan pembayaran sampah ke TPA Sarimkuti dari Kota Bandung membengkak hingga Rp 6,7 miliar. Bahkan Kepala DLH Jabar, Anang Sudarna mengaku pihaknya sudah melayangkan surat tagihan tersebut kepada Pemkot Bandung. Namun hingga saat ini Dinas terkait belum mengindahkannya.(GM/JBS/MD)