JABARSATU – Ratusan nelayan termasuk para juragan resah menyusul sulitnya proses pembuatan surat izin penangkapan ikan (SIPI) di Kementerian Kelautan. Akibatnya, pemilik kapal di atas 30 GT di Kabupaten Indramayu mengadu ke kantor DPRD Indramayu.
Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Indramayu, Sudarto, melalui Sekretaris H Suryana, menuturkan, para pemilik kapal di atas 30 GT di Karangsong, khususnya dan di Kabupaten Indramayu bahkan seluruh Indonesia pada umumnya, mengeluhkan sulitnya mengurus SIPI di pusat.
“Pastinya Senin ini kami akan melakukan audensi dengan DPRD Indramayu, guna memecahkan permasalahan yang ada, nelayan kita sudah banyak yang tidak melaut mereka menganggur, dampak dari proses perizinan yang lama, jika dipaksakan melaut mereka takut akan ditangkap,” kata H Suryana.
Hal yang sama pula diungkapkan Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Kajidin. Dia mengatakan, kapal milik nelayan di atas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin tahunan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Dalam kondisi tidak memiliki SIPI ini para nelayan dihadapkan pada dua pilihan yaitu nekat melaut lalu disalahkan petugas atau tidak melaut.
“Mereka yang memilih nekat melaut berarti mengambil risiko ditangkap aparat hukum. Saat ini sudah banyak kapal yang ditangkap dari Januari – April ini saja, sudah puluhan kapal nelayan Indramayu ditangkap, bahkan sekarang masih ada dua kapal lagi yang ditangkap,” jelas Kajidin.
Dengan demikian, tambah Kajidin, bukannya mengurangi pengangguran malah justru menambah pengangguran, dan bukannya mengentaskan kemiskinan malah justru akan menambah kemiskinan.
“Kami tidak keberatan mengurus SIPI kapal di atas 30 GT. Tetapi kami minta tidak perlu ke Jakarta dan prosesnya tidak lama seperti ini, setidaknya ada petugas KKP dari pusat yang bisa memberikan pelayanan di daerah, petugas mereka kan banyak bukan di pusat saja.” paparnya.(KC/JBS/MD)