JABARSATU – Nama baik Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya dan Anggota KPU Kota CimahiSri Suasti direhabilitasi. Menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan mereka tidak melanggar kode etik terkait materi iklan kampanye Pilkada Kota Cimahi 2017 yang dituding tidak sesuai visi misi pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Cimahi pada saat pendaftaran ke KPU Kota Cimahi.
Perkara tersebut teregistrasi No. 33/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 17 Februari 2017. Dalam sidang kode etik untuk umum dengan agenda putusan majelis DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie di DKPP, Jakarta. Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya dan anggota KPU Kota Cimahi Sri Suasti selaku teradu dinyatakan tidak bersalah.
“Memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I Handi Dananjaya dan Teradu II Sri Suasti selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Cimahi,” ujar Jimly.
Pengadu yaitu Danil Suharto. Materi gugatan yaitu iklan kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang dipasang oleh KPU Kota Cimahi pada 31 Januari dan 2 Februari 2017 di dua terbitan koran lokal di Bandung.
Pengadu mendapati adanya perbedaan materi iklan kampanye yang dipasang yaitu pada bagian visi, misi, dan program Pasangan Calon Nomor Urut 1 Atty Suharti dan H. Achmad Zulkarnain antara yang dimuat dalam iklan dengan yang diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon. Perbedaan materi tersebut berupa adanya program ‘Kartu Subsidi Gas.
DKPP memerintahkan KPU Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Dalam putusan itu juga disertakan kewajiban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya menyatakan bersyukur atas putusan DKPP tersebut. “Putusannya nama Ketua dan anggota atas nama Sri Suasti direhabilitasi. Artinya, tidak ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilanggar dalam kasus tersebut,” katanya.
Anggota KPU Kota Cimahi Sri Suasti mengatakan KPU Kota Cimahi telah melaksanakan pemasangan iklan kampanye sesuai aturan berlaku. “Sebelum menerbitkan iklan paslon, sudah kita ambil langkah-langkah. KPU rapat bersama tim kampanye dan panwaslu membahas materi iklan, dan tidak ada keberatan,” ujarnya. (PR/JBS/MD)