Home Hukum Bacok Teman Karena Cemburu

Bacok Teman Karena Cemburu

2073
0

JABARSATU – Akibat dibakar rasa cemburu, seorang pemuda RR (22 tahun), warga Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu tega membacokkan samurai ke temannya. Akibat sabetan benda tajam itu, Deni Ariyanto (22 tahun), asal Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, mengalami sejumlah luka robek di kepala, punggung, pergelangan tangan, bahkan di pinggangnya.

Untuk menyelamatkan nyawa korban, polisi dan warga melarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu untuk mendapat penanganan medis. Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo B melalui Kapolsek Indramayu Ajun Komisaris Karyaman didampingi Kanit Reskrim Inspektur Dua Suripto membenarkan perihal itu.

Menurutnya, perbuatan tersangka dilatarbelakangi cemburu karena kekasihnya bermain dengan korban. Sebelum peristiwa terjadi, pelaku melihat korban bersama beberapa temannya sedang nongkrong di jembatan perumahan Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu.

Tak beberapa lama, pelaku datang bersama dengan belasan temannya menggunakan sepeda motor. Korban yang tak curiga tiba-tiba terkejut, pasalnya setelah dihampiri langsung dikeroyok oleh pelaku dan teman-temannya dengan cara memukul serta tendangan.

Serangan ini membuat korban tak berdaya sehingga dia tersungkur ke tanah. Kesempatan itu dibuat pelaku untuk meloloskan sebilah pedang samurainya yang telah dipersiapkannya. Dan senjata tajam ini pun lalu dibacokan ke kepala korban beberapa kali.

Merasa jiwanya terancam Deni Ariyanto berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari. Namun pelaku mengejar menggunakan sepeda motornya. Oleh pelaku, motornya itu ditabrakan ke tubuh korban, sehingga korban terjatuh ke tanah.

Saat korban terjatuh, pelaku dan temannya kembali melancarkan pengroyokan dan pemukulan. Bahkan pelaku dengan samurai yang masih dipegangnya membacok korban.

Beruntung bacokan itu berhasil ditangkis oleh korban hingga membuat kedua tangannya terluka bacokan. Sabetan samurai yang lain pun mengenai bagian pinggang kiri korban dan membuat luka gores di tempat itu.

“Selain RR, kita juga masih memburu pelaku lainnya yang ikut dalam perbuatan itu. Identitas mereka sudah kita ketahui. Terhadap pelaku karena melanggar Pasal 170 atau 351 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terancam dipenjara lebih dari 5 tahun,” tegas Kapolsek.(KC/JBS/MD)