Home Hukum Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak di Cimahi Diciduk Polisi

Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak di Cimahi Diciduk Polisi

1402
0

JABARSATU – Angga Permana Rayandi (21), tak menyangka jika perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial akan berbuntut penangkapan oleh Polisi.

Angga yang berprofesi sebagai pegawai honorer di rumah sakit umum daerah (RSUD) Cililin ini, ditangkap di rumahnya, di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin 3 April 2017 karena diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.

Kepada Polisi, Angga mengaku mengunggah foto seorang pria dan seorang wanita dengan ditambahkan informasi bahwa pria dan wanita itu telah melakukan penculikan di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat pada 31 Maret 2017, melalui akun media sosial pribadinya.

Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku mengaku jika perbuatannya menyebarkan informasi bohong atau hoax itu karena khawatir dengan maraknya penculikan anak, karena ia juga memiliki anak.

“Ini perbuatan yang tidak baik, dia menuduh orang kemudian disebarkan melalui media sosial di mana semua orang bisa melihat dan informasi hoax ini yang akhirnya meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu 5 April 2017.

Selain menangkap Angga, Polres Cimahipun melakukan penyelidikan terhadap orang yang ada di dalam foto yang diunggah Angga. Hasilnya, kedua orang dalam foto tersebut bukanlah penculik, melainkan warga biasa.

“Fotonya didapat dari orang tua Angga dan kedua orang di dalam foto tersebut bukan penculik, tapi warga biasa yang sedang sakit (terganggu jiwanya) kita juga sudah periksa keluarganya. Memang, kedua orang tersebut berkeliaran di Cipongkor, tetapi bukan penculik,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Angga dijerat Pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp. 1 miliar.

“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari korban yang merasa dirugikan akibat perbuatannya,” katanya.(TJ/JBS/MD)