Home Hukum Gugatan Rano Karno Ditolak

Gugatan Rano Karno Ditolak

901
0

JABARSATU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya pada Pilkada Banten 2017. Alhasil pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy tegaskan kemenangan menjadi Gubernur Banten terpilih periode 2017 – 2022.

Pasangan WH-Andika segera menggelar jumpa pers terkait terpilihnya sebagai pemenang pada Pilgub Banten. Konfrensi pers digelar di kediaman Wahidin Halim, Pinang, Kota Tangerang.

Teriakan takbir pun bergemuruh di rumah mantan Wali Kota Tangerang itu. WH pun mengucapkan rasa syukur dengan terpilihnya menjadi orang nomor satu di Banten.

“Kami akan lari terus ke depan untuk membangun provinsi Banten,” ujar Wahidin Halim di kediamannya. Pasangan WH – Andika itu mengaku sudah mempunyai konsep dalam membangun Banten. Berbagai program pun sudah disiapkan.

“Pejabat yang lain di Banten harus ikuti kita agar tidak ketinggalan,” ucap WH.

WH juga akan mengkaji program pembangunan nasional di Banten. Agar dapat mensejahterakan dan membangun rakyatnya.

“Ini kan terus berkembang dan melihat dinamika ke depan dengan melaksanakan program nasional di Banten ini,” kata WH.

WH – Andika bahkan berjanji guna mengembangkan potensi Banten dan membawanya menjadi lebih baik ke kancah nasional. Berbagai infrastruktur akan dilakukan pembangunan.

“Jalan – jalan di Banten yang rusak akan kami benahi sampai ke pelosok – pelosok,” ungkapnya.

Setelah perhelatan Pilkada Banten 2017, pasangan WH – Andika akan menjalin komunikasi dengan rivalnya yakni Rano-Embay. Diharapkan agar pemenang dan kubu yang kalah bersama – sama membangun Banten menjadi lebih maju.

“Saya sama Rano bersahabat, tadi juga sudah dalam selamat dari beliau,” papar WH. (TJ/JBS/MD)