Home Sosial DPRD Ciamis Turun Tangan Tertibkan Reklame Liar

DPRD Ciamis Turun Tangan Tertibkan Reklame Liar

943
0

JABARSATU – Berbeda dari biasanya, wakil rakyat dari Komisi II DPRD Ciamis memimpin penertiban papan reklame yang penempatannya dinilai mengganggu akses masyarakat dan tidak mengantongi izin, Selasa 4 April 2017. Selain mengingatkan pemilik dan pengelola toko, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diperintahkan untuk menurunkan reklame yang bermasalah.

Penertiban yang juga menyertakan jajaran Satpol PP berikut petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Komisi II dipimpin Gandjar M Yusuf, berikut beberapa anggota. Selain itu, juga tampak Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana yang menyertai penertiban papan reklame.

Penertiban papan reklame dilakukan di depan pertokoan yang ada di pusat Kota Ciamis. Sebelum melakukan penertiban, wakil rakyat Ganjar langsung menemui pemilik toko maupun pengelola usaha tersebut. Umumnya reklame yang ditertibkan terkait dengan merek telefon genggam. Direncanakan operasi tersebut berlangsung selama tiga hari.

Selain papan reklame yang bertumpuk, juga beberapa tiang papan reklame yang ada di wilayah trotoar jalan. Sebagian papan reklame tersebut diduga tidak berizin dan tidak membayar pajak.

“Paling tidak, kami memberikan peringatan dan perhatian kepada pemilik toko yang memasang papan reklame bertumpuk. Mereka berupaya nakal dengan manfaatkan papan yang sudah ada. Kami temukan masih ada papan reklame yang tidak berizin dan bayar pajak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Ciamis Ganjar M Yusuf.

Dia mengungkapkan umumnya pemilik maupun karyawan toko berdalih bahwa hanya sebatas memasang sedangkan pemilik barang ada di Tasikmalaya. Menghadapi alasan tersebut Ganjar dengan tegas minta agar segera menyelesaikan proses administrasi dan menertibkan papan reklame yang tidak pada tempatnya.

Akibat tidak membayar pajak, lanjutnya, pemerintah kehilangan potensi pajak yang cukup besar. Dia minta instasi terkait segera melakukan penertiban dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.

“Banyak pajak yang tidak tertagih dari reklame. Apabila seluruhnya ditertibkan, bakal ada lonjakan pajak reklame hingga bisa mencapai 100 persen,” ujar Ganjar.

Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana yang juga ikut melakukan penertiban, mengatakan bahwa persoalannya tidak hanya terkait dengan penerimaan pajak reklame, akan tetapi juga ketertiban umum. Papan reklame yang dipasang tidak pada tempatnya harus dibongkar.

“Tidak semata-mata pajak, pejalan kaki juga harus mendapat perhataian. Jangan sampai menganggu hak pejalan kaki,” tuturnya.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis, realisasi pajak reklame tahun 2016 sebesar Rp 866.607.993. Sedangkan target pajak reklame tahun 2017 sebesar Rp 988.022.500.(PR/JBS/MD)