JABARSATU – Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Cimahi, Muhammad Yani, menjamin tak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Atty Suharti dan suaminya mantan wali kota Cimahi dua periode Itoc Tochija.
“Sudah (lakukan investigasi), saya juga tahu dari rekontruksi. Insya Allah sampai rekonstruksi clear yah, tidak ada yang terlibat,” ujar Muhammad Yani.
Muhammad Yani pun mengaku merasa dirugikan dengan pernyataan saksi dalam persidangan, yang menyatakan bahwa ada bagian untuk diberikan kepada Kepala Dinas dan Kepala ULP dari proyek yang dikorupsi Itoch.
Keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan, kata Yani, hanya berdasarkan catatan Itok dengan para pengusaha saat menggelar pertemuan di BTC.
“Dalam pertemuan itu tidak ada ASN yang ikut, klaim dipengadilan itu merugikan ASN, kalau disebutkan ada pembagian untuk kepala Dinas, itu kepala Dinasnya siapa, Kepala ULP juga siapa, kan itu tidak jelas semua,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Ny Yana, kaki tangan Itoc, menyatakan bahwa Itoc secara terang-terangan meminta jatah 13 persen dari total Rp 135 miliar nilai proyek pembangunan Pasar Atas.
Rencananya dari jatah 13 persen itu akan dipakai dana pemenangan untuk Atty Suharti sebenyak 7 persen, 3 persen untuk dibagikan kepada kepala Dinas, kepala ULP dan pengamanan, dan 3 persen dibagikan untuk Yana, Dairul, dan Itoc sendiri. (TJ/JM/MD)