JABARSATU – Menteri Jonan Akan Digugat Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Ekspor Mineral akan mengugat Menteri ESDM Ignasius Jonan , karena Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang telah dikeluarkannya menyusul kedua aturan turunan baru Jonan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan perubahan ke 4 dari PP 23 tahun 2010 tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 tentang Hasil Uji Materil terhadap Pasal 102 dan Pasal 103 pada UU Minerba.
Permen ESDM ini dinilai hanya untuk menguntungkan perusahaan Freeport dan Newmont Sumbawa tetap langgeng menguras semua sumber daya mineral berharga di tanah air kita.
Saat ini gugatannya sedang disusun dan dimatangkan oleh tim koalisi ini,”ujar Ahmad Redi di Jakarta (15/1).
Beberapa kesepakatan diperoleh dari pertemuan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Ekspor Mineral yang belum diolah dan murnikan di dalam negeri, 15 Januari 2017 berlangsung di Kawasan Tebet, mereka adalah:
1. Koalisi yang dihadiri oleh KAHMI, KAKAMMI, PYWP, Jatam, Walhi NTB, LBH Bogor, LBH Depok, PUSHEP, EWINDO DATA CENTRE (Energy World Indonesia DC), Ahmad Redi, Fahmy Radhi, Marwan Batubara dan Yusri Usman, dan semua telah bersepakat akan mengajukan gugatan dan bersedia menjadi para Pemohon uji materil Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017 ke Makamah Agung ( MA) ;
2. Selambat-lambatnya permohonan uji materil akan didaftarkan ke MA pada pekan depan;
3. Sebelum pendaftaran uji materil ke MA, Koalisi Masyarakat Sipil akan gelar konferensi pers pada Rabu, 18 Januari 2017 di Sekretariat KAHMI yang akan menghadirkan beberapa tokoh nasional yang mendukung gerakan ini;
Seperti diketahui Pemohon uji materil ini akan diajukan menyusul Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017 yang dinilai merupakan turunan aturan yang tertuang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan perubahan Ke empat terhadap PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta aturan turunannya, terkesan semua kebijakan tersebut hanyalah mengakomodir kepentingan PT Freeport Indonesia semata.
Ahmad Redi, menambahkan aturan baru yang digagas oleh pemerintah tersebut, hanyalah upaya untuk memberikan perpanjangan kontrak kepada Freeport melalui syarat perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui aturan sesuai tahapan UU Minerba.
“Kepentingan Freeport sangat diakomodir oleh pemerintah. Dengan perubahan status KK menjadi IUPK, setidaknya Freeport bisa mendapat perpanjangan kontrak yang artinya ini tidak berpihak kepada rakyat dan bangsa sendiri,” ujar Redi.
Pasalnya, Freeport akan habis masa kontraknya di Indonesia pada 2021 mendatang. dengan perubahan statsus KK menjadi IUP atau IUPK, Freeport dapat memperpanjang kontraknya setidaknya sampai 20 tahun ke depan , dan lebih anehnya bisa tetap diberikan izin ekspor konsentrat walaupun pembangunan smelternya belum ada pada saat ketentuan ini diterbitkan .
“Ini jelas satu pelanggaran terhadap UU Minerba atas pemberian kelonggaran atas kepentingan sepihak ini menunjukkan bahwa selama ini pemerintah tak benar-benar menegakkan aturan yang telah dibuatnya, ini presenden buruk bagi iklim investasi ditanah air ” jelasnya.
Kita tahu selama ini Freeport menjadi salah satu perusahaan tambang yang tak itikat baik terhadap UU Minerba dan Kontrak Karya itu sendiri , faktanya sudah 8 tahun waktu diberikan kemudahan , tetapi hasil pembangunan smelter masih sebatas studi AMDAL saja , sehingga seharusnya tak diberikan kelonggaran apalagi terkait perpanjangan kontrak.
“Ini buntut panjang dari kebijakan pemurnian yang tak terlaksana dari mekanisme yang tidak konsisten terhadap UU , tidak adanya pengawasan, seperti skema pemberian insentif dan penindakan tegas bila tak menjalankan aturan,” tegas Ahmad.|NANG