Kota Bogor telah memutuskan rancangan keputusan DPRD tentang penetapan komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kota Bogor tahun sidang 2017. Pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan keputusan DPRD Kota Bogor tentang penetapan komposisi alat-alat kelengkapan DPRD tahun sidang 2017 itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kota Bogor tahun sidang 2017, Kamis (12/1/2017). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Bogor.
Menurut Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono, komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kota Bogor itu sebagai bentuk pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif. Oleh karena itu, katanya, DPRD Kota Bogor telah membentuk alat-alat kelengkapan yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD pada masa awal keanggotaan DPRD dalam rapat paripurna.
“Saat ini fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor telah memberikan usulan komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kota Bogor. Oleh karena itu atas nama pimpinan DPRD, saya mengajak kepada seluruh anggota untuk mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance,” papar Untung.
Dengan telah ditetapkannya komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kota Bogor tahun 2017, maka secara resmi DPRD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya khususnya dalam pelaksanaan tiga fungsi DPRD, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (PJB/BGR/WHT)