Pemerintah Kota Bogor menerima aset tanah seluas 3.235 meter persegi. Aset tersebut diterima berdasarkan salinan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/KM.6/2016 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan Bekas Milik Asing/Tionghoa SMP 7 Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Nuning Tri Rezeki Wulandari menyerahkan langsung kepada Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota, Rabu (11/1/2017).
Nuning menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK 06/2015, disebutkan bahwa penyelesaian aset bekas milik asing/tionghoa dilakukan secara tuntas dan menyeluruh untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikannya.
“Atas keputusan poin pertama Menteri Keuangan itulah akhirnya memerintahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melakukan pencoretan aset bekas milik asing/tionghoa dari daftar aset bekas milik asing/tionghoa sesuai lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK 06/2015 tentang penyelesaian aset bekas milik asing/tionghoa menjadi milik daerah,” jelas Nuning.
Menurut Nuning, penetapan penyelesaian status kepemilikan bekas aset asing/tionghoa SMP 7 di Jalan Paledang dengan luas lahan 3.235 M2 itu menjadi barang milik daerah dengan selisih lebih 833 M2 dibanding luas tanah yang tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK 06/2015 seluas 2.402 M2 yang diperkuat dengan sertifikat hak pakai Nomor 22/Kelurahan Paledang tanggal 20 September 1997 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (PJB/BGR/WHT)