Home JabarKini Kertasari Kabupaten Bandung Membuat Kawasan Jadi Kritis

Kertasari Kabupaten Bandung Membuat Kawasan Jadi Kritis

3029
0

Dalam dialog mengenai Restorasi Kawasan Citarum Hulu di Kecamatan Kertasari, Kamis (15/12). Bupati Bandung Dadang M Naser memperlihatkan kemarahan dan kekecewaannya akan kawasan hutan di Kertasari seolah-olah dibiarkan oleh Perhutani dan PTPN VIII. Sporadisnya perambahan hutan dan beralih fungsinya menjadi kebun sayuran di kawasan Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung membuat kawasan tersebut menjadi kritis.

Bahkan hampir 80 persen dari luas hutan yang ada disana sekarang sudah berubah menjadi perkebunan sayuran seperti kentang dan daun bawang. Ironisnya bila ini dibiarkan maka bencana alam banjir bandang seperti yang terjadi di Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut akan lebih parah terjadi di kawasan Kabupaten Bandung.

“Lahan kritis di Kertasari 80 persen sudah rusak dan sangat berat kerusakannya. Bahkan akan lebih dari Kabupaten Garut bencana yang akan ditimbulkannya,” ujar Dadang.

Dirinya bersama beberapa penggiat lingkungan dan pihak lainnya terus melakukan upaya penyadaran masyarakat akan bencana lebih besar yang menghantui mereka. “Menyadarkan masyarakat bahwa kabupaten Bandung termasuk wilayaah ke-4 di Indonesia yang rawan bencana alam. Ini tadinya hutan kina dan teh, saya hapal betul ini. Tetapi sekarang sudah rusak semua beralih fungsi menjadi lahan-lahan perkebunan sayuran, siapa yang merusak ya manusia. Untuk itu perbaiki manusianya dulu salahsatunya dengan Lokakarya Restorasi Perbaikan Hulu 20 Km. kita harus konsisten terus,” beber Dadang.

Dalam hal ini ditekankan Dadang, Perhutani dan PTPN VIII harus menyadari semua lahannya kini sudah rusak dan harus dikembalikan lagi menjadi hutan rakyat. “Dalam hal ini dengan adanya hutan rakyat menjadi diuntungkan dengan semangat Leuweung Hejo Rakyat Ngejo, dalam artian disini hutannya kembali lebat tetapi masyarakat pun mendapatkan keuntungan dari adanya hutan tersebut,,” ungkapnya.

Saat ini Kertasari menjadi salahsatu sentra penghasil sayuran kentang dan daun bawang di Kabupaten Bandung tetapi ironisnya Kecamatannya memiliki IPM paling rendah dibandingkan daerah lain. “IPM terendah di Kabupaten Bandung adalah Kertasari padahal kalau diteliti disini muter Triliunan Rupiah dalam pertanian, ini kemana larinya? bearti ada pemodal besar dan itu akan selidiki,” tegasnya.

Dalam lokakarya tersebut pihaknya kan membuat sebuah grand design bersama-sama dengan intansi terkait termasuk Perhutani dan PTPN VIII dalam memanage hutannya agar tidak menimbulkan bencana dikemudian hari. “Ini harus dihutankan lagi dan masyarakatnya terlibat langsung mulai dari hulu hingga hilir,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna membenarkan kerusakan parah hutan dikawasan Kertasari ini.

“Penyebab kerusakan itu beralih fungsinya dari hutan ke pertanian intensif sayur mayur. Dengan kelerengan demikian terjal dan ditanami sayuran. Saat turun hujan tidak adalagi penghalang yang menjadikan air meresap kedalam tanah. 80 persen air hujan ini lari ke sungai bersama-sama dengan tanah suburnya,” bebernya.

Berdasarkan penelusurannya, di Kertasari ini banyak bandar yang bermain. “Karena memerlukan banyak modal dalam satu hektare lahan saja diperlukan minimal Rp60 juta modalnya, bila petani kecil uang dari mana. Nah dalam hal ini bandar semakin kaya, sedangkan petani hanya kebagian keringatnya saja,” ungkapnya.

Bahkan Anang memprediksikan kejadian Cimanuk akan lebih dahsyat lagi terjadi di kawasan 20 kilometre dibawah Kertasari seperti di Ciparay. “Di Garut itu panjangnya 50 km dari dampak, sedangkan di Kertasari hanya 20 Kilometer ke Ciparay jadi dapat dibayangkan nanti dampaknya akan lebih dahsyat dibandingkan Garut,” tegasnya.

Bila memang warga tetap membandel dan masih melakukan perambahan hutan dan alih fungsi ke pertanian pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas. “Sudah sejak 3 tahun lalu kita ajak persuasif mereka tetapi tidak digubris mereka. Untuk  itu kita sebagai Negara bisa bertindak dengan aparatnya berdasarkan undang-undang karena sudah merusak hutan itu bisa ditindak tegas,” seru Anang. |MTR