JABARSATU – Penetapan upah minimum kota serta provinsi di Jawa Barat (Jabar) akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan penggunaan aturan itu harus dilakukan karena merupakan perintah negara. Dimana formula penghitungan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, selanjutnya dikalikan dengan upah tahun lalu.
“Itu hitungan praktis. Harus dilaksanakan, karena ditandatangani presiden,” katanya Kamis (27/10/2016).
Ia mengatakan jika ada usulan untuk mengubah aturan dari serikat buruh tidak dapat serta merta disetujui namun demikian usulan akan disampaikan ke pusat.
Menurutnya, saat ini masih dalam pembahasan di masing-masing daerah dan sesuai aturan diserahkan ke pemerintah provinsi paling lambat 40 hari sebelum 1 Januari tahun baru. “Tanggal 21 November untuk UMK,” katanya.
Disinggung proses penetapan upah minimum provinsi, menurutnya pun saat ini masih dalam proses pembahasan oleh dewan pengupahan provinsi yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan Pemprov Jabar. Penetapan UMP di Provinsi Jabar ini tergolong baru karena PP 78 Tahun 2015 mewajibkan Pemprov memberlakukan UMP. (SJ/WHT/JM)