Home Hukum Politisi PPP tasik Bilang 1000 Kali Menkumham Keluarkan SK, Saya Tidak Akan...

Politisi PPP tasik Bilang 1000 Kali Menkumham Keluarkan SK, Saya Tidak Akan Patuh

1595
0
Ketua DPC PPP Kota Tasik kubu Djan Farid, Pepen Ruspendi/Tyo

JABARSATU – DPC PPP Kota Tasik kubu Djan Farid menyayangkan penyataan Ketua KPU Kota Tasik Cholis Muchlis yang terlampau dini menyimpulkan bahwa PPP kubu Romi adalah sudah disahkan KPU pusat sebagai pendaftar pilkada 2017. Padahal proses hukum terkait status PPP masih berlangsung baik di MK, PTUN maupun di Pengadilan Negeri Jakarta.

“Pertama saya menyayangkan penyataan Ketua KPU Kota Tasik. Apalagi penyataan itu hanya merujuk pada website KPU RI. Seharusnya penyelenggara pemilu itu bertindak proporsional, adil dan  netral, “tandas Ketua DPC PPP Kota Tasik kubu Djan Farid, Pepen Ruspendi kepada TASIKSATU Group Media dari Jabarsatu, Rabu, 8 /9/2016.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tasik Cholis Muchlis menyampaikan kepada media bahwa PPP kubu Romi telah masuk di website www.kpu.go.id. Itu artinya, kata Cholis, PPP Kubu Romi dianggap sebagai pendaftar pada pilkada 2017.

Namun kata Pepen statement Ketua KPU itu sudah masuk ke ranah keberpihakan pada salah satu kubu yang tidak sepantasnya diumbar ke media terlalu dini. Efek samping nya, kata Pepen, ditakutkan mengganggu kondusifitas politik di bawah, gesekan dimungkinkan terjadi dibuatnya. Ia menyarankan agar sebelum mengeluarkan penyataan tentang PPP, KPU Kota Tasik bersabar menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

“Tunggu, jangan dulu berkesimpulan kembali ke Menkumham. Harusnya KPU juga paham bahwa putusan MA 601 tahun 2015 itu sudah inkrah, “katanya.

Namun jika pada akhirnya KPU keukeuh menerima PPP kubu Romi sebagai peserta pilkada 2017 yang secara kekuatan hukum hanya berpegang pada SK Menkumham, sambung Pepen, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke KPU.

“Kedudukan MA itu lebih tinggi dari SK Menkumham. MA itu kan setingkat undang-undang masa kalah dengan keputusan menteri. Makanya saya sebagai Ketua DPC, 1000 kali Menkumham mengeluarkan SK, saya tidak akan patuh, “tegas Pepen. (tyo)