Home Bisnis & Ekonomi Apple Kesandung pajak di Irlandia

Apple Kesandung pajak di Irlandia

1305
0

JABARSATU – Komisi Eropa disinyalir akan memerintahkan Apple, raksasa komputer asal Amerika Serikat, untuk membayar kembali insentif pajaknya yang didapatnya dari Pemerintah Irlandia, karena dicurigai melanggar hukum pajak Uni Eropa.

Walaupun belum disebutkan besaran pastinya, namun jika terealisasi, maka diperkirakan akan lebih dari 1 miliar Euro, atau disebut-sebut sebagai tagihan pajak terbesar di Eropa. Namun, menurut sumber yang tak disebutkan namanya kepada Reuters, jumlahnya akan bergantung dari perhitungan perpajakan Irlandia.

Pembayaran pajak kembali ini adalah upaya lanjutan Komisi Eropa yang menuduh Irlandia yang memberlakukan insentif bebas pajak terhadap Apple (tax dealing) untuk meningkatkan penyerapan angkatan kerja.  Langkah ini dianggap melanggar aturan pajak di Uni Eropa yang melarang pemberian fasilitas bebas pajak pada perusahaan tertentu.

Baik Apple maupun Pemerintah Irlandia menolak tuduhan tersebut.

Ketika investigas terkait kasus ini dibuka pada tahun 2014 lalu, komisi telah memperingatkan Dublin bahwa kesepatakan dengan Apple kemungkinan telah melanggar hukum Eropa.

Apple telah memperkerjakan sebanyak 5.500 staff di kota Cork, Irlandia untuk cabang Eropa. Jumlah tersebut adalah yang terbesar yang diberikan perusahaan Swasta di Irlandia. Menurut laporan Reuters, Apple berkontribusi terhadap 12,5 persen pendapatan negara tersebut.

Irlandia menerapkan pajak perusahaan yang rendah selama 20 tahun terakhir, sebagai daya tarik perusahaan asing untuk menjalankan bisnisnya di negara tersebut, yang terhitung dari 1 per 10 pekerja di Irlandia. |REUTERS